PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA (DKI) JAKARTA DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2015 PROVINSI DKI JAKARTA

Muhammad Maududi, Mukhlish (2015) PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA (DKI) JAKARTA DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2015 PROVINSI DKI JAKARTA. Masters thesis, Universitas Islam Jakarta.

[thumbnail of 00_A_TESIS LENGKAP.pdf]
Preview
Text
00_A_TESIS LENGKAP.pdf

Download (701kB) | Preview
[thumbnail of 00_A_TESIS LENGKAP.pdf]
Preview
Text
00_A_TESIS LENGKAP.pdf

Download (701kB) | Preview

Abstract

Dalam penulisan Tesis yang berjudul “Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Dalam Penyusunan dan Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 Provinsi DKI Jakarta,” maka Pertama, Tujuan Penulisan; Untuk mengetahui apa saja Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yang diatur adalam ketentuan Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, untuk memperoleh gambaran mekanisme Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah APBD DKI, untuk mengetahui Polemik Penetapan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 menjadi Peraturan Daerah, Kedua, Ruang Lingkup Penulisan; mengenai Pelaksanaan Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta 2015, Ketiga, Metode Penulisan Yang digunakan; adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Keempat, Ringkasan Hasil; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakayat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsi anggaran DPPRD bersama-sama dengan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan RAPBD menjadi Peraturan Daerah Tentang APBD, Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja pemerintah daerah yang di sebut dengan RKPD yang merupakan dasar penyusunan rancangan APBD. Rencana Pembangunan tahunan Daerah adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) DKI Jakarta 2015 yang telah dibahas secara bersama–sama antara Pemerintah/Gubernur dengan DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2015 meskipun pada tanggal 27 Januari 2015 Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) DKI Jakarta 2015 telah disetujui dan disyahkan melalui sidang paripurna DPRD DKI Jakarta telah ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta. RAPBD DKI Jakarta 2015 yang berbasis e-budgeting yang diajukan Gubernur DKI Jakarta ke Menteri Dalam Negeri, namun Menteri Dalam Negeri menolak dan mengembalikan kepada Pemerintah DKI Jakarta dengan beberapa catatan/koreksi lantaran dinilai kurang memenuhi syarat teknis perihal rincian nomenklatur utuk selanjutnya dibahas dan disetujui secara bersama oleh Gubernur dan DPRD DKI Jakarta tetapi antara DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur tidak mencapai kesepakatan dan batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undang sehingga Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 160 tahun 2015 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mukhlish Mukhlish
Date Deposited: 08 Dec 2022 23:32
Last Modified: 08 Dec 2022 23:32
URI: http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/17552

Actions (login required)

View Item View Item