Analisis Regulasi Terhadap Perlindungan Konsumen Teknologi Finansial (Fintech) Syariah di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.

Sari,, Desfitri Lutfiana (2020) Analisis Regulasi Terhadap Perlindungan Konsumen Teknologi Finansial (Fintech) Syariah di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. Bachelor thesis, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka.

[thumbnail of FAI_PERBANKAN SYARIAH_1607025087_Desfitri Lutfiana Sari.pdf]
Preview
Text
FAI_PERBANKAN SYARIAH_1607025087_Desfitri Lutfiana Sari.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Desfitri Lutfiana Sari, Analisis Regulasi Terhadap Perlindungan Konsumen Teknologi Finansial (Fintech) Syariah di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.
Tujuan dari peneliatian ini adalah untuk mengetahui adanya perlindungan yang diberikan pemerintah dalam melindungi konsumen pengguna Fintech syariah di Indonesia dan untuk mengetahui adanya landasan Maqashid syariah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskripstif kualitatif dengan data sekunder dan menggunakan studi pustaka untuk mengumpulkan data data yang sudah tersedia dan akan dikelola dalam penelitian ini.
Hasil penelitian dari penelitian ini adanya regulasi yang diberikan pemerintah untuk melindungi konsumen fintech tetapi masih kurangnya regulasi yang di berikan pemerintah khusus untuk perlindungan konsumen pada pengguna teknologi finansial syariah karena masih memakai regulasi yang ditetapkan pada teknologi finansial konvensial yang dikeluarkan OJK, fintech syariah sangat berpatokan dengan Fatwa DSN-MUI untuk menjalakan sistem layanan tersebut untuk menjalakan ke syariah dalam hal bertransaksi dan fintech syariah memiliki kesesuaian dalam ketetapan landasan Maqashid syariah yaitu hal yang dilarang oleh Islam seperti gharar, maysir, riba. Dan lima hal mendasar dari maqashid syariah yaitu: Melindungi agama (al-din), Melindungi nyawa (al-nafs), Melindungi akal (al-aql), Menjaga Keturunan (Al-Nasl), Menjaga Harta (Al-Mal)

Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Skripsi
Divisions: Fakultas Agama Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: lib libuhamka upt
Date Deposited: 16 May 2023 04:35
Last Modified: 16 May 2023 04:35
URI: http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/25265

Actions (login required)

View Item View Item