Kajian ini dilakukan untuk mengetahui jumlah, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan jaringannya, kebijakan perencanaan, pengadaan, penempatan dan pelatihan tenaga kesehatan beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya di Kab Sukabumi.
Dalam hal perencanaan, kajian merekomendasikan sosialisasi yang lebih intensif tentang metode perencanaan. Dalam hal pengadaan, kebijakan nasional pengadaan dokter di Puskesmas yang masih banyak yang kosong perlu mendapat prioritas. Untuk meningkatkan tenaga kesehatan di kecamatan terpencil, perlu diperhatikan masalah insentif, fasilitas serta kemudahan karir. Peran serta Pemda dalam ketenagaan kesehatan di Puskesmas lebih ditingkatkan lagi terutama pemberian insentif yang lebih baik, sehingga tenaga kesehatan di Puskesmas dapat bekerja lebih baik dan merasa betah bekerja di daerah.
Berdasarkan hasil analisis bivariat, secara inferensial diperoleh beberapa program/kegiatan secara signifikan berbeda antara jumlah yang saat ini ada (existing condition) dengan kebutuhan yang ideal (needed environment) SDM kesehatan puskesmas se-Kabupaten Sukabumi (nilai p < 0,05). Hal ini apabila jumlah yang dibutuhkan terpenuhi artinya dapat meningkatkan kecenderungan kapasitasi maupun kinerja puskesmas se Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sangat memerlukan keberadaan peraturan daerah sebagai dasar rujukan mengelola sumber daya manusia kesehatannya sendiri dengan lebih baik. Perda ini akan berkontribusi meningkatkan akses kesehatan, kualitas, efisiensi dan efektifitas.
The City of Bogor Indonesia has a long history in instilling an extraordinary identity. The existence of the Capital of Pajajaran; the Former Central and Colonial Government in Pre-Freedom Era has turned Bogor City as the center of research and tourism, and the most comfortable settlement thorough today. Bogor City’s local government has been one of the best practical city for smoke-free zone (SFZ) development regulated since 2011 by the Indonesia Ministry of Health. SFZ local government regulation was arranged implicitly in Local Government Regulation No. 12/2009 about smokes-free zone, and further regulared by the Major of Bogor Regulation No. 7/2010 about guideline of SFZ impementation.