eprintid: 9008 rev_number: 11 eprint_status: archive userid: 2335 dir: disk0/00/00/90/08 datestamp: 2021-08-05 09:12:50 lastmod: 2022-06-24 04:07:16 status_changed: 2022-06-24 04:07:16 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Yunica, Ita creators_name: Muiz, Enong creators_name: Nurrasyidin, M.Nurrasyidin creators_id: mnurrasyidin@uhamka.ac.id creators_orcid: 0000-0002-9233-1557 creators_orcid: 0000-0002-9233-1557 title: Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga Tahun 2020 ispublished: pub subjects: HJ divisions: Akuntansi abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sampel terpilih sebanyak 100 responden dengan teknik survei menggunakan instrumen kuesioner di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi akuntansi, analisis data deskriptif, uji kualitas data, analisis regresi linier berganda, uji asumsi klasik, uji hipotesis, dan koefesien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan nilai thitung sebesar 4,256 > ttabel 1,661 dengan taraf signifikansi sebesar 0,004 < 0,05. Sosialisasi perpajakan secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan nilai thitung sebesar -0,026 > ttabel 1,661 dengan taraf signifikansi 0,979 > 0,05. Sanksi perpajakan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan nilai thitung sebesar 2,072 > ttabel 1,661 dengan taraf signifikansi 0,041 < 0,05. Adapun secara simultan, menunjukkan bahwa variabel kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan berpengaruh secara simultan (bersama-sama) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan nilai Fhitung 15,308 > Ftabel 2,70 dengan taraf signifikansi 0,000 < 0,05. Sedangkan kemampuan variabel bebas dalam menjelaskan variabel terikat dalam penelitian ini dapat dilihat pada nilai Adjusted R Square sebesar 30,2% variabel dependen kepatuhan wajib pajak orang pribadi dijelaskan oleh variabel kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan dan sisanya sebesar 69,8% dijelaskan oleh variabel lain seperti pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan dan pemahaman peraturan perpajakan. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambah jumlah sampel atau tempat penelitian, sehingga diperoleh hasil yang lebih akurat. Kemudian dapat menambah variabel-variabel lain yang mungkin dapat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. date: 2021-08-03 date_type: completed full_text_status: public institution: Universitas Muhammadiyah Prof. DR. UHAMKA department: Fakultas Ekonomi dan Bisnis thesis_type: bachelor thesis_name: bphil referencetext: Adhiambo, O. J. (2019). Factors Affecting Tax Compliance Among Small Scale Traders in Nakuru Town, Kenya. International Academic Journal of Economics and Finance Vol.3 No.3 Page 279-295 ISSN 2518-2366. Agustiningsih, W., & Isroah, I. (2016). Pengaruh Penerapan E-Filing, Tingkat Pemahaman Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Yogyakarta. Nominal: Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen, Vol. 5 No. 2 Page 107-122. Anam, M. C., Andini, R., & Hartono, H. (2015). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas sebagai Variabel Intervening (Studi di KPP Pratama Salatiga). Journal Of Accounting, Vol.4 No.4. Savitri, E. (2015). The Effect Of Tax Socialization, Tax Knowledge, Expediency Of Tax ID Number And Service Quality On Taxpayers Compliance With Taxpayers Awareness As Mediating Variables. Procedia-Social And Behavioral Sciences Page 163-169. December. 2015. Aprilliyana, P. (2017). Pengaruh Tarif Pajak, Kesadaran, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Studi pada WPOP Samsat Kota Surakarta. Skripsi. Surakarta. Juruasan Akuntansi Syariah. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam. Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Asrinanda, Y. D. (2018). The Effect of Tax Knowledge, Self Assessment System, and Tax Awareness on Taxpayer Compliance. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, Vol. 8 No.10 Page 539-550. October. 2018. Brata, J. D., Yuningsih, I., & Kesuma, A. I. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas di Kota Samarinda. In Forum Ekonomi, Vol. 19 No. 1 Hal 69-81. November. 2017. Dharma, G. P. E., & Suardana, K. A. (2014). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol 6 No.1 Hal 340-353. Departemen Keuangan, R. I. (2007). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK. 03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Erly, S. (2008). Perencanaan Pajak. Penerbit Salemba Empat: Jakarta. Ghozali, I. (2013). Aplikasi Analisa Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Unversitas Diponegoro. ________. (2016). Desain Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Untuk Akuntansi, Bisnis, Dan Ilmu Sosial Lainnya. Semarang: Yoga Pratama. Gunadi (ed.). 2010. Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan. Jakarta: MUC Consulting Group. Harahap. 2004. Paradigma Baru Perpajakan Indonesia. BPFE: Yogyakarta. Hofir, A. (2020). djp. Dipetik Maret 08, 2020, dari www.pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/pidana-pajak-selesaikan Indonesia, P. R. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Indonesia, R. (2016). Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Irianto, E. S., & Jurdi, S. (2005). Politik Perpajakan: Membangun Demokrasi Negara. Yogyakarta: UII Press. Nafi’atul, J., & Indriyana, P. (2017). Pengaruh Kebermanfaatan Npwp, Kualitas Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wp yang Terdaftar di KPP Pratama Boyolali) Skripsi. Surakarta. Jurusan Akuntansi Syariah. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Iain Surakarta. Jotopurnomo, C., & Mangoting, Y. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya. Tax & Accounting Review, Vol. 1 No. 1 Hal: 49. Kamil, N. I. (2015). The Effect of Taxpayer Awareness, Knowledge, Tax Penalties and Tax Authorities Services on the Tax Complience:(Survey on the Individual Taxpayer at Jabodetabek & Bandung). Research Journal of Finance and Accounting, Vol. 6 No. 2 Hal: 104-111. Kementrian Keuangan. (2020). Berita Pajak. Dipetik Januari 08, 2020, dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-realisasi-penerimaan-negara-di-penghujung-2019/ Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: ANDI. _________. (2018). Perpajakan (Edisi Terbaru 2018). Yogyakarta: ANDI. _________. (2019). Perpajakan (Edisi 2019). Yogyakarta: ANDI. Restu, M. M. (2014). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan). Skripsi. Makassar. Jurusan Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Makassar. Pandiangan, L. (2014). Administrasi perpajakan. Jakarta: Erlangga. Penyusun, T. (2014). Pedoman Penyusunan Skripsi (Edisi Revisi). Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka. Pohan, C. A. (2017). Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan. Priambodo, P. (2017). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Purworejo. Skripsi. Yogyakarta. Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Yogyakarta. Priantara, D. (2016). Perpajakan Indonesia (Pembahasan Lengkap & Terkini Disertai CD Praktikum) Edisi 3. Jakarta: Mitra Wacana Media. Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu. ___________. (2017). Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Bandung: Rekayasa Sains. Ratnawati, J., & Hernawati, R. I. (2016). Dasar-Dasar Perpajakan. Deepublish. Resmi, S. (2011). Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi Keenam. Jakarta: Salemba Empat. Rizki, N., & Saleh, M. (2018). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh Tahun 2012-2015). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 3(3), 416-430. Saeroji, O. (2020). djp. Dipetik Maret 08, 2020, dari www.pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/menakar-kadar-kepatuhan-wajib-pajak Samira, L. (2015). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Kota Bogor. Jurnal Akunida, Vol. 1 No. 1 Hal: 49-59. Juni. 2015. Sasmita, S. N. A. (2015). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Usaha Kecil Menengah dalam Pelaporan Kewajiban Perpajakan di Semarang (Studi UMKM di Kota Semarang). Journal Of Accounting, Vol. 1 No. 1. Sekaran, U. (2014). Metodologi Penelitian untuk Bisnis (Research Method for Business) Buku 1 Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat. Setiawan, E. Y. (2015). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM dalam Pelaporan Kewajiban Perpajakan. Skripsi. Malang. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. UIN Maulana Malik Ibrahim. Siahaan, S., & Halimatusyadiah, H. (2018). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi, Vol. 8 No. 1 Hal 1-14. Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. Susanti, N. A. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, dan Penerapan E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sleman). Skripsi. Yogyakarta. Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia. Susanto, H. (2020). djp. Dipetik Maret 08, 2020, dari www.pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/membangun-kesadaran-dan-kepedulian-sukarela-wajib-pajak Tambun, S. (2016). Anteseden Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Moderasi Sosialisasi Perpajakan. Media Akuntansi Perpajakan, Vol. 1 No. 1 Hal: 11-25. Veronica, A. (2015). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Pengetahuan Pajak, Persepsi Pengetahuan Korupsi, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) pada KPP Pratama Senapelan Pekanbaru. Jom. FEKON,Vol. 2 No. 2 Hal: 1-15. Oktober. 2015 Wahono, S. (2012). Teori dan Aplikasi–Mengurus Pajak itu Mudah. Elex Media Komputin, Jakarta. Winerungan, O. L. (2013). Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP Di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, Vol. 1 No. 3. Zain, M. (2007). Tax Management. Jakarta: Salemba Four. citation: Yunica, Ita dan Muiz, Enong dan Nurrasyidin, M.Nurrasyidin (2021) Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga Tahun 2020. Bachelor thesis, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. UHAMKA. document_url: http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/9008/1/FEB_AKT_1602015188_ITA%20YUNICA.pdf