@unpublished{repository8779, year = {2021}, month = {July}, title = {Pengaruh Dana Syirkah Temporer dan Corporate Governance Mechanism Terhadap Kinerja Maqasid Syariah Bank Syariah di Indonesia Tahun 2012-2016}, note = {Unpublished}, school = {Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka}, author = {Priatna, Andika Priatna and Zulpahmi, Zulpahmi and Sumardi, Sumardi}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dana syirkah temporer, ukuran dewan komisaris, rapat dewan komisaris, ukuran dewan direksi, rapat dewan direksi, ukuran dewan pengawas syariah, rapat dewan pengawas syariah, dan kinerja maqasid syariah pada perbankan syariah di Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan metode eksplanasi. Variabel yang diteliti adalah dana syirkah temporer, ukuran dewan komisaris, rapat dewan komisaris, ukuran dewan direksi, rapat dewan direksi, ukuran dewan pengawas syariah, rapat dewan pengawas syariah sebagai variabel bebas dan kinerja maqasid syariah sebagai variabel terikat. Populasi dalam penelitian ini adalah Bank Umum Syariah (BUS). Teknik pemilihan sampel menggunakan judgment sampling dan diperoleh sampel sebanyak 6 (enam) perbankan syariah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah dokumen yaitu laporan keuangan perbankan syariah. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda, uji asumsi klasik, uji hipotesis, dan analisis koefisien determinasi. Pengolahan data menggunakan SPSS 23.0 dan diperoleh persamaan regresi linier berganda KMS = 58,188 - 0,869 X1 + 2,597 X2 - 0,137 X3 - 1,283 X4 - 0,030 X5-0,2040X6 + 0,77 X7 uji asumsi klasik yang meliputi normalitas terdistribusi normal, tidak terjadi multikolinearitas, tidak terjadi heterokedastisitas, dan tidak terjadi autokorelasi, maka model regresi telah memenuhi persyaratan BLUE (Best Linier Unbiased Estimator). Uji t secara parsial menunjukkan bahwa variabel ukuran dewan komisaris secara parsial berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja maqasid syariah dengan nilai thitung sebesar 5,029 {\ensuremath{<}} -t(0,05/2;22) = -2,07387 dan signifikansi 0,000 {\ensuremath{<}} 0,050. Variabel rapat dewan komisaris secara parsial berpengaruh negatif signifikan terhadap kinerja maqasid syariah dengan nilai thitung sebesar -3,149 {\ensuremath{<}} -t(0,05/2;22) = -2,07387 dan signifikansi 0,005 {\ensuremath{<}} 0,050. Variabel ukuran dewan pengawas syariah secara parsial berpengaruh negatif signifikan terhadap kinerja maqasid syariah dengan nilai thitung sebesar -2,187 {\ensuremath{<}} -t(0,05/2;22) = -2,07387 dan signifikansi 0,040 {\ensuremath{<}} 0,050. Variabel dana syirkah temporer, ukuran dewan direksi, rapat dewan direksi, dan rapat dewan pengawas syariah tidak berpengaruh terhadap kinerja maqasid syariah. Uji F secara simultan menunjukkan variabel dana syirkah temporer, ukuran dewan komisaris, rapat dewan komisaris, ukuran dewan direksi, rapat dewan direksi, ukuran dewan pengawas syariah, dan rapat dewan pengawas syariah secara simultan dan signifikan terhadap kinerja maqasid syariah dengan nilai Fhitung sebesar 7,836 {\ensuremath{>}} F0,05 (7;22) = 2,55 dan signifikansi sebesar 0,000 {\ensuremath{<}} 0,050. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,623 artinya 62,3\% variasi kinerja maqasid syariah dijelaskan oleh variabel dana syirkah tempoerer, ukuran dewan komisaris, rapat dewan komisaris, ukuran dewan direksi, rapat dewan direksi, ukuran dewan pengawas syariah, dan rapat dewan pengawas syariah sedangkan 37,7\% dijelaskan oleh variabel lain yaitu jumlah komite audit, rapat komite audit, remunerasi dewan komisaris, remunerasi direksi, dan remunerasi dewan pengawas syariah. Berdasarkan penjelasan di atas disarankan kepada peneliti selanjutnya sebaiknya menambah variabel jumlah komite audit, rapat komite audit, remunerasi dewan komisaris, remunerasi direksi, dan remunerasi dewan pengawas syariah.}, url = {http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/8779/} }