TY - JOUR JF - Jurnal Candrasangkala Y1 - 2018/// A1 - Jumardi, Jumardi A1 - Suswandari, Suswandari N2 - Various relics of colonialism must be maintained as part of the nation's experience in its struggle for independence. The existence of buildings or historic objects in Indonesia is regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 11 Year 2010 About Cultural Heritage. Article 1 of Law Number 11 Year 2010 which is meant cultural heritage is cultural heritage in the form of Object of Culture, Heritage Building, Cultural Structure, Cultural Heritage Site, and Heritage Area on land and / or in water that need to be preserved due to has an important value for history, science, education, religion, and / or culture through the process of determination. One of the most well preserved cultural heritages is Fort Rotterdam. Fort Rotterdam Fort is a small part of a country puzzle called Indonesia. Glory and greatness of the Kingdom of Gowa, able to be presented through Fort Rotterdam as a cultural heritage object that continues to be preserved by the local government. Although there are many objects of cultural heritage in Makassar, Fort Rotterdam deserves to be an icon of Makassar City, as well as will be able to attract the attention of local and international tourists. Fort Rotterdam can also be a source of learning for learners. Learners should be more familiar with the history of the nation so that the growing awareness of history and the stronger sense of nationalism of learners. Abstrak: Berbagai peninggalan masa kolonialisme tersebut harus dipelihara sebagai bagian dari pengalaman bangsa dalam perjuangannya merebut kemerdekaan. Keberadaan bangunan atau benda bersejarah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pasal 1 Undang undang Nomor 11 Tahun 2010 yang dimaksud cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur agar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Salah satu cagar budaya yang masih terpelihara dengan baik adalah Benteng Ford Rotterdam. Benteng Fort Rotterdam merupakan bagian kecil dari sebuah puzzle negara yang bernama Indonesia. Kejayaan dan kebesaran Kerajaan Gowa, mampu dihadirkan melalui Benteng Fort Rotterdam sebagai benda cagar budaya yang terus dijaga kelestariannya oleh pemerintah daerah. Meskipun ada banyak benda cagar budaya di Kota Makassar, Benteng Fort Rotterdam layak dijadikan ikon Kota Makassar, sekaligus akan mampu menarik perhatian wisatawan lokal maupun internasional. Benteng Fort Rotterdam juga dapat dijadikan sumber belajar peserta didik. Peserta didik harus lebih mengenal dengan sejarah bangsanya supaya semakin tumbuh kesadaran sejarah dan semakin kuat rasa nasionalisme peserta didik. KW - Fort Rotterdam KW - a learning resource and a Tourist Destination KW - Benteng Fort Rotterdam KW - sumber belajar dan Destinasi Wisata ID - repository617 UR - http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/617/ AV - public IS - 2 TI - SITUS BENTENG FORT ROTTERDAM SEBAGAI SUMBER BELAJAR DAN DESTINASI PARIWISATA KOTA MAKASAR : TINJAUAN FISIK ARSITEKTUR DAN KESEJARAHAN SP - 134 EP - 144 SN - 2477-2771 E-ISSN: 2477-8214 VL - 4 ER -