%L repository32591 %I Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) %T Buku Saku Antisipasi kekerasan Pada Perempuan & Anak, Des 2021 %A NAP Novi Andayani Praptiningsih %X Kekerasan pada perempuan dan anak tidak bisa dipisahkan, karena dua permasalahan tersebut harus dipecahkan secara integratif dengan memberikan perlindungan pada kedua korban, yakni perempuan dan anak. Karena ketika kekerasan terjadi pada perempuan, anak yang turut melihat juga merasa tersakiti dan mengalami trauma. Sebaliknya jika kekerasan terjadi pada anak, maka sang ibu juga akan merasa terancam karena anak yang dikandungnya selama sembilan bulan disakiti baik secara verbal, fisik, psikologis, maupun kekerasan seksual (Jurnal Perempuan, 2007). Kekerasan terhadap perempuan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, sedangkan kekerasan terhadap anak dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2014. Bentuk kekerasan dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) tipe, yakni : kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi atau penelantaran