@phdthesis{repository29395, school = {Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA}, year = {2022}, title = {Pengaruh Struktur Modal, Profitabilitas dan Biaya Operasional terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan Terutang Subsektor Farmas}, abstract = {Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh Stuktur Modal, Profitabilitas, dan Biaya Operasional terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan Terutang Populasi dalam penelitian ini adalah Perusahaan farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Teknik pemilihan sampel yang digunakan adalah purposive sampling teknik pengumpulan data menggunakan populasi perusahaan farmasi yang terdaftardi Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2017 - 2021 dengan rincian memenuhi syarat diolah 9 perusahaan. Data diolah dengan menggunakan aplikasi Sofware Program Service Sollution (SPSS) versi 21. Analaisis data meliputi Uji Normalitas Multikolinearitas, Heteroskedastisitas, dan autokolerasi, Analisis Regresi Linier Berganda (Model Regresi Linier Berganganda, Uji Asumsi Klasik), Analisis Koefisien Determinasi, dan Uji Hipotesis (Uji t, Uji F). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara parsial variabel Struktur Modal tidak berpengaruh terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan Terutang, sedangkan variabel Profitabilitas dan Biaya Operasional, Intensitas moral berpengaruh terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan Terutang. secara simultan variabel Struktur Modal, Profitabilitas, dan Biya Operasional berpengaruh terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan Terutang dengan tingkat signfikasi 60,3\%. Penelitian selanjutnya diharapkan menambah variabel lainnya yang mungkin dapat mempengaruhi beban pajak penghasilan badan terutang yang tidak dijelaskan dalam penelitian ini, menambah jumlah sampel serta diharapkan dalam pengumpulan data menggunakan mix metode dengan wawancara dan kuisioner. untuk memperdalam hasil penelitian berupa wawancara terhadap beberapa responden akan menguatkan hasil penelitian.}, url = {http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/29395/}, author = {Alviyanti, Nindi} }