%0 Thesis %9 Bachelor %A Sukriyanto, Rangga %B FEB %D 2021 %F repository:29209 %I Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA %P 41 %T Pengaruh Tingkat Pemahaman Peraturan Pajak Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus dan Religiosity terhadap Tingkat Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak %U http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/29209/ %X Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh tingkat pemahaman peraturan pajak wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus dan religiosity terhadap kepatuhan sukarela wajib pajak pada wilayah Kecamatan Cilodong Kota Depok. Dalam penelitian ini digunakan metode accidental sampling. Variabel yang diteliti adalah tingkat pemahaman peraturan pajak wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus dan religiosity sebagai variabel independen. Sedangkan variabel dependen dalam penelitian ini adalah Kepatuhan sukarela wajib pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah responden yang berdomisili diwilayah Kecamatan Cilodong Kota Depok dan memiliki NPWP adapun teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah accidental sampling dengan sampel yang terpilih sebanyak 100 (seratus) responden. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penyebaran kuesioner, yaitu pengumpulan data yang berupa pertanyaan baik secara langsung atau tidak langsung yang dikirim kepada responden. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah uji kualitas data, analisis akuntansi dan analisis regresi linier berganda dengan menggunakan SPSS versi 24. Hasil uji t menunjukan bahwa nilai probalitas signifikansi variabel Tingkat Pemahaman Peraturan Pajak Wajib Pajak sebesar 0,016<0,05, Kualitas Pelayanan Fiskus 0,482>0,05, Religiosity 0,000<0,05. Hal ini menunjukan bahwa variabel Yingkat Pemahaman Peraturan Wajib Pajak dan Religiosity secara parsial berpengaruh terhadap Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak. Sedangkan Kualitas Pelayanan Fiskus tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak. Hasil uji F menunjukan bahwa nilai probabilitas signifikansi sebesar 0,000<0,05 yang berarti secara simultan Tingkat Pemahaman Peraturan Pajak Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus dan Religiosity berpengaruh sognifikan terhadap Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak. Adjusted R Suare sebesar 0,469, ini berarti bahwa variabel kepatuhan sukarela wajib pajak yang dapat dijelaskan oleh variabel pemahaman peraturan pajak, kualitas pelayanan fiskus dan religiosity adalah sebesar 46,9% dan sisanya 53,1% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti seperti sanksi perpajakan, penyuluhan pajak, pemeriksaan pajak, dan tingkat pendidikan. Berdasarkan hasil penelitian yang di atas, peneliti memberikan saran kepada peneliti selanjutnya untuk melakukan pengujian di Wilayah Kecamatan Cilodong Kota Depok dengan menambahkan factor-faktor lainnya dan sebaliknya menggunakan metode wawancara langsung dengan responden, karena dengan metode wawancara responden akan lebih paham dengan pertanyaan yang kita maksud.