eprintid: 28839 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 3868 dir: disk0/00/02/88/39 datestamp: 2023-09-02 02:23:03 lastmod: 2023-09-02 02:23:03 status_changed: 2023-09-02 02:23:03 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Handayani, Handayani title: Analisis Penyelesaian Tindakan Side Streaming Pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir). ispublished: pub subjects: HB subjects: Skripsi divisions: 61206 abstract: Handayani, Analisis Penyelesaian Tindakan Side Streaming Pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir). Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof . DR. HAMKA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah analisa kelayakan pembiayaan murabahah di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir sudah sesuai dengan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2008 dan untuk mengetahui apa saja langkah-langkah tindakan penyelesaian Side Streaming di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan hasil wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Setelah dikumpulkan, diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: Pemberian pembiayaan bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir telah sesuai dengan prinsip syariah. Terlihat dari landasan yang digunakan oleh Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir, yakni menggunakan dua landasan hukum, landasan hukum islam yang tercantum dalam QS. Al Baqarah: 275 dan landasan hukum perdata yang termuat dalam UU No. 21 Tahun 2008 dan UU No.10 Tahun 1998. Selain itu, Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir dalam memberikan pembiayaan juga berpedoman kepada prinsip analisis 5C+7P. Setelah nasabah diberikan pembiayaan, Bank BNI Syariah melakukan kontrol secara berkala, yakni dalam 1 bulan dilakukan survei, 6 bulan dan 1 tahun. Langkah yang diambil oleh bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir terhadap nasabah yang melakukan tindakan side streaming, langkah awal bank mengeluarkan surat teguran atau somasi 1 sampai 3 sebagai dasar untuk melelang. Akan tetapi sebelumnya bank memberikan pilihan terlebih dahulu kepada nasabah, yakni mau melunasi atau menjual agunan, untuk pelunasan sendiri bank tidak mengambil keuntungan tetapi bank hanya mengambil pokoknya saja. Menjual jaminan ada dua cara yakni bawah tangan (jual beli melalui nasabah) dan melelang. Jika nasabah masih koperatif, maka Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir melakukan penjualan bawah tangan. Jika antara pihak bank dan nasabah dalam 30 hari kalender sejak penyelesaian tidak menemukan sebuah kesepakatan, maka bank membawa masalah tersebut ke jalur pengadilan. date: 2020 date_type: completed full_text_status: public institution: Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka department: Fakultas Agama Islam: Perbankan Syariah thesis_type: bachelor thesis_name: other referencetext: Adinda, K. R., Studi, P., Hukum, I., & Hukum, F. (2000). Tinjauan yuridis atas. Ainun, L., & Anisa, P. (2018). UPAYA PENYELESAIAN TINDAKAN SIDE STREAMING PADA PROGRAM DIPLOMA III MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) PURWOKERTO. Akad Pembiayaan Murabahah Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir. (2020). Ali Sakti, Androecia Darwis, Darsono, Enny Tin Suryanti, S. A. (2017). Dinamika Produk dan Akad Keuangan Syariah di Indonesia. Rajawali Pers. Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik (1st ed.). Gema Insani. Ascarya. (2007). Akad & Produk Bank Syariah. Raja Grafindo Persada. Bungin, B. (2008). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya (1st ed.). Kencana. Gemala Dewi, Wirdyaningsih, Y. S. B. (2005). Hukum Perikatan di Indonesia (1st ed.). Prenadamedia Group. Gunawan, I. (2019). Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik (Suryani (Ed.); 1st ed.). Bumi Aksara. Hadi, S. (2004). Metodologi Research Jilid 1. Andi Publiser. Hasan, N. I. (2014a). Pengantar Perbankan (1 (Ed.); Saiful Iba). Gaung Persada Press Group. Hasan, N. I. (2014b). Perbankan Syariah : Sebuah Pegantar (S. Ibad (Ed.); 1st ed.). GP Press Group. Analisis Penyelesaian Tindakan..., Handayani, FAI, 2020. 71 Hasanudin, J. M. &. (2017). Fikih Muamalah Maliyyah: Prinsip-Prinsip Perjanjian. Simbiosa Rekatama Media. https://m.kumparan.com/teddy-kozuma/akad-wakalah-bil-ujrah-dan-akad-murabahah bil wakalah-di-bank-syariah/full. (n.d.). https://m.kumparan.com/teddy-kozuma/akad-wakalah-bil-ujrah-dan-akad-murabahah bil wakalah-di-bank-syariah/full https://www.bnisyariah.co.id/id-id/personal/pembiayaan/. (n.d.). https://www.slideshare.net/mobile/DAmmarwati/side-streaming. (n.d.). Jauhari, I. (2017). Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam. Deepublish. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.). Muhamad. (2018). Bisnis Syariah Transaksi dan Pola Pengikatannya. Rajawali Pers. Otoritas Jasa Keuangan. (2020). https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Default.aspx Prabowo, B. A. (2012). Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. UII Press. Raco, J. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya (A. L (Ed.); 1st ed.). Gramedia Widiasarana Indonesia. Rahman, H. (1995). Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia (1st ed.). Citra Aditya Bakti. Risnawati, R., Nurhasanah, N., Bayuni, E. M., Murabahah, K. K., & Streaming, S. (n.d.). Pelaksanaan Akad Wakalah pada Pembiayaan Murabahah di BJB Syariah Kantor Pusat Braga Kota Bandung Fiqih Review Muamalah Side Streaming in The Implementation of Activities in The Murabahah Financing in Bjb Syariah Braga Center Office Bandung Syariah sebagai bentuk Analisis Penyelesaian Tindakan..., Handayani, FAI, 2020. 72 pemberian kuasa dari BJB Syariah kepada nasabah untuk Pembiayaan dengan Nomor Nota Akad 0288 / PMB-MUR / DIR-BJBS / IX / 2015 atas Honda Jazz tahun 2010 ( second ). Namun pada kenyataannya , pihak nasabah membeli mobil Honda Jazz tahun 2010 . 3 Pihak nasabah berkelit bahwa , pembiayaan yang diberikan BJB Syariah tidak mencukupi seluruh biaya pembelian mobil Honda Jazz tahun 2010 . Dari kasus tersebut , pihak BJB Syariah tetap meneruskan pembiayaan pembelian satu unit mobil Honda Jazz Tahun 2010 karena pada kenyataannya , berdasarkan keinginannya sendiri , seperti wakaf , talak , pembebasan , atau sesuatu yang. 384–391. S, B. (2010). Hukum Bisnis Syariah. UII Press. Setiawan, A. A. & J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jejak. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Alfabeta. Undang-Undang Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008. (n.d.). Wangsawidjaja. (2012). Pembiayaan Bank Syariah. Gramedia Pustaka Utama. Wawancara Pribadi dengan Mario Alfathan. Jakarta, 23 Juli 2020. Wawancara Pribadi dengan Rachmat Adji Fahreza. Jakarta, 23 Juli 2020. Wawancara Pribadi dengan Machdi Waly. Jakarta, 23 Juli 2020. Wawancara Pribadi dengan Yoga Firmansyah. Jakarta, 23 Juli 2020. citation: Handayani, Handayani (2020) Analisis Penyelesaian Tindakan Side Streaming Pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir). Bachelor thesis, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka. document_url: http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/28839/1/FAI_PERBANKAN%20SYARIAH_1607025058_HANDAYANI.pdf