eprintid: 28672 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 3868 dir: disk0/00/02/86/72 datestamp: 2023-08-23 04:22:36 lastmod: 2023-08-23 04:22:36 status_changed: 2023-08-23 04:22:36 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Kandani, Syifa Aulia title: Analisis Perbandingan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah Dan Fintech Menurut Hukum Positif. ispublished: pub subjects: HB subjects: Skripsi divisions: 61206 abstract: Syifa Aulia kandani, 1607025077, Analisis Perbandingan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah Dan Fintech Menurut Hukum Positif. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka. Peminjaman uang melalui lembaga keuangan Bank syariah maupun fintech banyak diminati masyarakat karena prosesnya yang mudah. Pinjaman yang akan diberikan oleh lembaga keuangan tentunya tidak terlepas kaitannya dengan risiko kredit macet. Kasus pembiayaan bermasalah tentunya sangat memerlukan penyelesaian agak mencegah hal-hal yang dapat merugikan pihak lembaga keuangan manapun. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk menganalisa penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah di Bank syariah dan Fintech Investree. Mengetahui bagaimana perlindungan kepada konsumen yang di lakukan Bank syariah dan Fintech Investree. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi pustaka, metoe analisis data menggunakan metode deskriptif (kualitatif). Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur dalam penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah antara lain dengan pendekatan pesuasif, restrutrukturisasi, negoisasi, dan menagih hutang kepada ahli waris. Tahap eksternal melalui debt collector. date: 2020 date_type: completed full_text_status: public institution: Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka department: Fakultas Agama Islam: Perbankan Syariah thesis_type: bachelor thesis_name: other referencetext: Abbas, S. (2000). Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional . jakarta: Kencana Prenada Media . Ahmad Meru, S. Y. (2004). hukum perlindungan konsumen . jakarta : PT. Raja Grafindo . Alwi, A. B. (2018). “Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) yang Berdasarkan syariah ”. Al- Qanun, Vol. 21, No. 2. Amriani, N. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di pengadilan . jakarta : PT. Raja Grafindo Persada . ANdreana, R. (2018). penyelesaian pembiayaan bermasalah bank syariah . jakarta : kompasiana.com. anonim. (2019). 3 jenis fintech yang marak di indonesia . http://faspay.co.id/news/2018/3-jenis-fintech-yang-marak-di-indonesia. Ansori, M. (2019). Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) terhadap Industri. urnal Studi Keislaman Vol.5 No.1. Astawa, I. G. (2008). Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Bandung: PT. Alumni. baihaqi, j. (2018). financial technology peer to peer lending berbasis syariah di Indonesia. journal of sharia economic law vol 1 . Bungin, M. B. (2008). Penelitian Kualitatif. jakarta: Kencana Prenada Media Group. Djamil, F. (2012). penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah . jakarta: sinar grafika . Djawahir, A. U. (2018). ”Teknologi – Layanan Keuanga, Literasi – Inklusi Keuangan, dan Value. Annual conference for Muslim Scholars. dwilita, p. b. (2018). prospek financial technology (fintech) di sumatera utara dilihat dari sisi literasi keuangan, inklusi keuangan dan kemiskinan . jurnal kajian akuntansi , 12. Elnizar, N. E. (2018). Aspek Hukum Finance technology di Indonesia yang Wajib diketahui lawyer. Hukumonline.com. fatin nandari ., r. s. (2016). perlindungan hukum terhadap nasabah dalam proses penagihan tunggakan kartu kredit syariah melalui jasa debt collector pada industri perbankan syariah di indonesia . Diponegoro Law Journal , 4. Firiani, H. (2018). “Kontribusi Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada Pertanian”. Journal of islamic economics and business, Vol. 01. No. 01. Analisis Perbandingan Penyelesaian..., Syifa Aulia Kandani, FAI, 2020. 77 Habib, I. (2015). pertanggung jawaban pidana pihak leasing yang memperkerjakan debt collector dalam menyelesaikan piutang dengan melakukan penganiayaan di kepolisian resort kota pekanbaru. JOM Fakultas Hukum, 2-3. Ibrahim, M. K. (1998). hukum tata negara indonesia . jakarta: sinar bakti . Indonesia, B. (2019). financial technology. http://www.bi.go.id/id/id/edukasiperlindungan- konsumen/edukasi/produk-dan-jasasp/ fintech/Pages/default.aspx. Irma Muzdalifah ., I. R. (2018). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada Umkm. Jurnal Masharif al-syariah. Kartika, H. (2018). AFPI Dalami kasus pelanggaran standar penagihan fintech. Jakarta: kontan.co.id. kasmir. (2008). bank dan lembaga keuangan lainnya. jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Kurnia, A. J. (2018). pasal untuk menjerat pelaku pengancaman . jakarta : hukumonline.com. M.Bahsan. (2007). hukum jaminan dan jaminan kredit perbankan indonesia . jakarta : PT. Raja Grafindo Persada . Mardani. (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. 2015: PT Kharisma Putra Utama . Moleong, L. J. (2017). metodologi penelitian kualitatif . bandung: PT. Remaja Rosdakarya . Muamalat, B. (2016). profil bank muamalat. jakarta : https://www.bankmuamalat.co.id/profil-bank-muamalat. Muhammad Firdaus NH, d. (2005). konsep dan implementasi Bank Syariah. jakarta: renaisan. Nasution. (2000). HUkum perlndungan konsumen . jakarta : Daya Widya . pendidikan, d. (2019). pengertian penelitian kualitatif . jakarta: dosenpenidikan.co.id. Permata, V. R. (2008). Islamic Financial Management. jakarta : PT. Grafindo . Pramesti, T. J. (2019). dasar hukum adanya debt collector . https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5802/dasar-hukumadanya- debt-collector-i/. Rahmadi, T. (2010). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. jakarta: PT. Raja Grafindo Persada . rusydiana, a. s. (2018). bagaimana mengembangkan industri fintech syariah di indonesia? pendekatan interpretive structural model (ISM). jurnal Al-,uzara'ah, 118. Analisis Perbandingan Penyelesaian..., Syifa Aulia Kandani, FAI, 2020. 78 salim H.S, A. d. (2017). perancangan kontrak & momerandum understanding (mou). jakarta : sinar grafika . Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitase. jakarta : Visimedia . setiawan, A. A. (2018). metodologi penelitian kualitatif . jawa barat : CV Jejak. sugiyono. (2012). memahami penelitian kualitatif . bandung: ALFABETA. Sugiyono. (2015). metode penelitian kombinasi (mix metods) . bandung: alfabeta . Sugiyono, P. (2010). memahami penelitian kualitatif . bandung: alfabeta CV. Sulistyono, A. (2007). Mengembangkan Paradigma Non Ligitasi di Indonesia. surakarta: UNS Press . Sutedi, A. (2006). Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kreit Oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah. Jakarta: BP Citra Jaya. Utsman, R. (2010). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan . jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Yaniawati, R. I. (2017). metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan campuran untuk menejemen, pembangun, dan pendidikan. Bandung: PT. Refika Aditama . citation: Kandani, Syifa Aulia (2020) Analisis Perbandingan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah Dan Fintech Menurut Hukum Positif. Bachelor thesis, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka. document_url: http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/28672/1/FAI_PERBANKAN%20SYARIAH_1607025077_SYIFA%20AULIA%20KANDANI.pdf