eprintid: 28307 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 3868 dir: disk0/00/02/83/07 datestamp: 2023-08-16 07:20:06 lastmod: 2023-08-16 07:20:06 status_changed: 2023-08-16 07:20:06 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Juneswara, Wasis Mahardika title: Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah pada Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas di Bank Jabar Banten Syariah KCP Bumi Serpong Damai ispublished: pub subjects: HB subjects: Skripsi divisions: 61206 abstract: Wasis Mahardhika Juneswara : 1607025038, Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah pada Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas di Bank Jabar Banten Syariah KCP Bumi Serpong Damai. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof DR. HAMKA. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dalam pelaksanaan akad murabahah terhadap pembiayaan kepemilikan emas di bank BJB syariah KCP Bumi Serpong Damai terkait obyek jual beli yang dijadikan agunan atas Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) yang berlandaskan pada Al-Quran, Al-Hadist,Fatwa DSN, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Syariah tentang bai, menurut pasal 76 mengenai obyek bai pada point b menyebutkan barang yang diperjualbelikan harus diserahkan dan pada pasal 84 mengenai serah terima barang serta Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/46/PBI/2005 mengenai persyaratan akad dalam penghimpunan dan penyaluran dana berdasarkan Murabahah, Salam dan Istishna menurut pasal 9 ayat 1 point f menjelaskan bahwa bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan agunan tambahan selain barang yang dibiayai bank. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mana Penelitian ini dilakukan di Bank Jabar Banten syariah KCP Bumi Serpong Damai yang beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok Q. 1 Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumen. Teknik wawancara yakni teknik pengumpulan data dengan menggunakan dialog atau percakapan langsung antara peneliti dengan orang yang diwawancarai berkaitan dengan topik penelitian yakni account officer Bapak Mohammad Rizal. Selanjutnya data yang diperoleh di sesuaikan dengan pengamatan dan dokumen-dokumen pendukung terkait permasalah yang diambil. Setelah data terkumpul dari hasil penelitian yang dilakukan dalam prosedur Pelaksanaan pembiayaan kepemilikan emas di BJB syariah Kantor Cabang Pembantu Bumi Serpong Damai secara keseluruhan dalam kejelasan akad sudah sesuai dengan prosedur, yakni menggunakan akad murabahah sebagai akad utama dalam pembiayaan kepemilikan emas termasuk didalamnya terkait dengan ketentuan-ketentuan antara nasabah dan bank seperti uang muka yang harus dibayarkan, jangka waktu pembiayaan dan margin yang diperoleh bank. Namun dalam hal transparansi pengikatan agunan berdasarkan akad rahn ini bank tidak memberikan informasi bahwasanya nasabah dapat memberikan agunan yang dapat dijadikan jaminan selain obyek pada jual beli terkait Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/46/PBI/2005. Meskipun dalam Fatwa DSN No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas tidak tunai menyebutkan bahwasanya emas yang dijual belikan secara tidak tunai dapat dijadikan agunan. date: 2021 date_type: completed full_text_status: public institution: Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka department: Fakultas Agama Islam: Perbankan Syariah thesis_type: bachelor thesis_name: other referencetext: Almanhaj, “Kaidah Ke-50 : Hukum Asal Mu‟âmalah Adalah Halal Kecuali Ada Dalil Yang Melarangnya,” https://almanhaj.or.id/4319-kaidah-ke-50-hukum-asal-muamalah-adalah-halal-kecuali-ada-dalil-yang-melarangnya-2.html (diakses 23 Agustus 2020) Anggito, Albi dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif. Jawa Barat: CV Jejak, 2018. https://books.google.co.id/books?id=59V8DwAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_atb#v=onepage&q=pengertian%20dokumen&f=false (diakses 23 Januari 2020) Anshori dan Abdul Ghofar. Payung Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jawa Tengah: UII Press Yogyakarta, 2007. Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Insani, 2001. https://books.google.co.id/books?id=r3yFiZMvgdAC&printsec=frontcover&source=gbs_atb#v=snippet&q=pembiayaan%20merupakan&f=false (diakses 14Agustus 2020) Azizah, Fera Nurul. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Arisan Haji di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.” IAIN Tulungagung, 2018. BJB Syariah. Kepemilikan Emas BJB Syariah. http://bjbsyariah.co.id/kepemilikan-emas (diakses 6 Agustus 2020) BJB Syariah. Profil dan Sejarah BJB Syariah. http://www.bjbsyariah.co.id/profil. (diakses pada tanggal 6 Agustus 2020) BJB Syariah. Visi dan Misi BJB Syariah. http://www.bjbsyariah.co.id/visi-misi (diakses pada 6 Agustus 2020 ) Bungin, Burhan, penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group, 2007. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, Jual-beli Emas Secara Tidak Tunai Jakarta https://dsnmui.or.id/?s=jual+beli+emas+tidak+tunai (diakses 30 Agustus 2020) Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, No: 04/DSN-MUI/IV-2000 tentang Murabahah, https://dsnmui.or.id/?s=tentang+murabahah (diakses 30 Agustus 2020) Tinjauan Hukum Ekonomi..., Wasis Mahardika Juneswara, FAI, 2020. 75 Elly, Susanti. “Pelaksanaan Akad dan Penerapan Akuntansi Pembiayaan Murabahah Pada Produk Cicil Emas di Pt. Bank Syariah Mandiri KCP Jombang.” Skripsi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (Stie) PGRI Dewantara Jombang, 2018. Ghazaly, Abdul Rahman. Dkk. Fiqh Muamalah, Jakarta : Prenada media Group,2010. Haeludin dan Hengki Wijaya, Analisis Data Kualitati Sebuah Tinajauan Teori dan Praktek. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2019. https://books.google.co.id/books?id=lf7ADwAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_atb#v=onepage&q=wawancara&f=false (diakses 23 Januari 2020) Harun, Fiqh Muamala. Jawa Tengah: Muhammadiyah University Press, 2017. https://books.google.co.id/books?id=67VVDwAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_atb#v=onepage&q&f=false(diakses 23 Januari 2020) Hasan, Nurul Ichsan, Perbankan Syariah. Ciputat: GP Press Group, 2014. Hastuti, Retno Rizki Dwi. “Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Emas di Bank Danamon Syariah Sidoarjo.” Skripsi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, 2013. Ikit. Dkk. Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jawa Tengah: Gawa Media, 2018. Jabar, Syaikh Abu Bakar, Minhajul Muslim, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015. https://books.google.co.id/books?id=PnBaDwAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_atb#v=onepage&q=jual%20beli%20yang%20dilarang&f=false (diakses 24 Agustus 2020) Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqh Dan Keuangan. Jawa Barat: PT. Raja Grafindo Persada, 2017. Kamus Besar Bahasa Indonesia., tentang syariat. https://kbbi.kemdikbud.go.id/Cari/Etimologi?eid=80553 (diakses 14 Agustus 2020) Mamik, Metodologi Kualitatif, Jawa Timur: Ziftama Publisher, 2015. https://books.google.co.id/books?id=TP_ADwAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_atb#v=onepage&q=metode%20 observasi &f=false (diakses 23 Januari 2020) Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2012. Edisi, 1. Tinjauan Hukum Ekonomi..., Wasis Mahardika Juneswara, FAI, 2020. 76 https://books.google.co.id/books?id=qEaaDwAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_atb#v=snippet&q=ekonomi%20islam&f=false (diakses 6 Juni 2020) Munadlifa. “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Akad Murabahah pada Pembiayaan Manfaat Guna Usaha Produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang.” Skripsi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2016. Nashrullah Nashih, “Bolehkah Beli Emas dengan Cara Dicicil Beberapa Kali,” Republika, 4 September, 2020. Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia. Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab IV tentang Bai. Jakarta: Mahkama Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peradilan Agama, 2011. Peraturan Bank Indonesia, Tentang Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. bagian kedua, Pasal 9. https://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/pbi%2074605.aspx (diakses 8 Juni 2019) Republika Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Umum.aspx. (diakses pada 8 Juni 2019) Republika Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan syariah Pasal 1 https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2008-tentang-perbankan-syariah.aspx. (diakses pada 8 Juni 2019) Sa’diyah, Mahmudatus, Fiqh Muamalah II Teori dan Praktik, Jawa Tengah: Unisnu Press, 2019. https://books.google.co.id/books?id=OinGDwAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_atb#v=onepage&q=akad&f=false (diakses 14 Agustus 2020) Siti, Rosmala. “Jual Beli Emas Dengan Akad Murabahah Melalui Aplikasi Mobile di Pt.Tamasia Global Sharia.” Skripsi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2018. Sujarweni, V. Wiratna, Metodelogi Penelitian. Jawa Tengah: Pustakabarupers, 2014. Tinjauan Hukum Ekonomi..., Wasis Mahardika Juneswara, FAI, 2020. 77 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2006/3TAHUN2006UU.htm (diakses 20 Agustus 2020) Wawancara Pribadi dengan Peni Listyani. Banten, 2 September 2019. Wawancara Pribadi dengan Mohammad Rizal. Banten, 30 Juli 2020. Wulandari, Wahyu.. “Pelaksanaan Akad Murabahah dan Akad Rahn pada Produk Pembiayaan Cicil Emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Antapani Bandung.” Skripsi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2016. Yustisia, KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan KUHA Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata). Jakarta: Visi Media, 2015. https://books.google.co.id/books?id=PijrCQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_atb#v=onepage&q=pasal%201457&f=false (diakses 20 Agustus 2020) citation: Juneswara, Wasis Mahardika (2021) Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah pada Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas di Bank Jabar Banten Syariah KCP Bumi Serpong Damai. Bachelor thesis, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka. document_url: http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/28307/1/FAI_PERBANKAN%20SYARIAH_1607025061_WASIS%20MAHARDHIKA%20JUNESWARA.pdf