TY - THES AV - public N2 - Wasis Mahardhika Juneswara : 1607025038, Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah pada Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas di Bank Jabar Banten Syariah KCP Bumi Serpong Damai. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof DR. HAMKA. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dalam pelaksanaan akad murabahah terhadap pembiayaan kepemilikan emas di bank BJB syariah KCP Bumi Serpong Damai terkait obyek jual beli yang dijadikan agunan atas Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) yang berlandaskan pada Al-Quran, Al-Hadist,Fatwa DSN, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Syariah tentang bai, menurut pasal 76 mengenai obyek bai pada point b menyebutkan barang yang diperjualbelikan harus diserahkan dan pada pasal 84 mengenai serah terima barang serta Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/46/PBI/2005 mengenai persyaratan akad dalam penghimpunan dan penyaluran dana berdasarkan Murabahah, Salam dan Istishna menurut pasal 9 ayat 1 point f menjelaskan bahwa bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan agunan tambahan selain barang yang dibiayai bank. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mana Penelitian ini dilakukan di Bank Jabar Banten syariah KCP Bumi Serpong Damai yang beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok Q. 1 Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumen. Teknik wawancara yakni teknik pengumpulan data dengan menggunakan dialog atau percakapan langsung antara peneliti dengan orang yang diwawancarai berkaitan dengan topik penelitian yakni account officer Bapak Mohammad Rizal. Selanjutnya data yang diperoleh di sesuaikan dengan pengamatan dan dokumen-dokumen pendukung terkait permasalah yang diambil. Setelah data terkumpul dari hasil penelitian yang dilakukan dalam prosedur Pelaksanaan pembiayaan kepemilikan emas di BJB syariah Kantor Cabang Pembantu Bumi Serpong Damai secara keseluruhan dalam kejelasan akad sudah sesuai dengan prosedur, yakni menggunakan akad murabahah sebagai akad utama dalam pembiayaan kepemilikan emas termasuk didalamnya terkait dengan ketentuan-ketentuan antara nasabah dan bank seperti uang muka yang harus dibayarkan, jangka waktu pembiayaan dan margin yang diperoleh bank. Namun dalam hal transparansi pengikatan agunan berdasarkan akad rahn ini bank tidak memberikan informasi bahwasanya nasabah dapat memberikan agunan yang dapat dijadikan jaminan selain obyek pada jual beli terkait Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/46/PBI/2005. Meskipun dalam Fatwa DSN No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas tidak tunai menyebutkan bahwasanya emas yang dijual belikan secara tidak tunai dapat dijadikan agunan. PB - Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka A1 - Juneswara, Wasis Mahardika ID - repository28307 UR - http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/28307/ M1 - bachelor Y1 - 2021/// TI - Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah pada Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas di Bank Jabar Banten Syariah KCP Bumi Serpong Damai ER -