eprintid: 26082 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 3868 dir: disk0/00/02/60/82 datestamp: 2023-07-21 03:34:53 lastmod: 2023-07-21 03:34:53 status_changed: 2023-07-21 03:34:53 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Pranoto, Husin title: Aplikasi Take Over KPR Bank Konvensional ke Bank Syariah (Studi pada BPRS Berkah Ramadhan). ispublished: pub subjects: HB subjects: Skripsi divisions: 61206 abstract: Husin Pranoto. Aplikasi Take Over KPR Bank Konvensional ke Bank Syariah (Studi pada BPRS Berkah Ramadhan). Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka. Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup aplikasi take over KPR bank konvensional ke bank syariah. Dalam perbankan syariah take over merupakan hal yang sudah biasa dilakukan. Banyak nasabah yang melakukan pembiayaan di bank konvensional ingin beralih ke bank syariah khususnya dalam produk KPR. Bank syariah menawarkan layanan take over kepada nasabah agar nasabah terhindar dari bahaya riba. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang pengalihan hutang atau take over yang berisi tentang empat alternatif akad yang dapat digunakan perbankan syariah dalam melakukan take over yaitu akad qardh dan murabahah, Syrirkah al milk dan murabahah, qardh dan ijarah, qardh dan ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT). Namun dalam kenyataanya masih ada lembaga yang tidak mengikuti akad yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional sehingga menyimpang dari syariah. Aplikasi dalam pembiayaan take over juga kurang sesuai contohnya dalam agunan, nasabah take over KPR ke bank syariah dengan menggunakan jaminan rumah yang masih berstatus hutang, padalah barang yang bersifat hutang tidak dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan. Kemudian di negara lain dalam melakukan take over banyak yang memakai akad musyarakah mutanaqisah, akad ini dirasa lebih sesuai dengan syariah karena akad ini berpola bagi hasil ketika dua pihak bermitra untuk kepemilikan bersama suatu asset dalam bentuk properti, peralatan, perusahaan, atau lainnya. Akad musyarakah mutanaqisah sering digunakan di banyak Negara Islam lainnya untuk pembiayaan pemilikan rumah (pembelian, pembangunan, renovasi, dan pengalihan). date: 2014 date_type: completed full_text_status: public institution: Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka department: Fakultas Agama Islam: Perbankan Syariah thesis_type: bachelor thesis_name: other referencetext: A. Perwataatmadja, Karnaen dan Hendri Tanjung. Bank Syariah: Teori, Praktik dan peranannya. Jakarta:PT Senayan Abadi, 2011 Al-Qur’an dan terjemahannya. Antonio, M. Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2007 Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008 Ash-Shawi, Shalah dan Abdulloh al-Mushlih, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir. Jakarta: Darul Haq, 2011 Asmawin, Hidayatulloh.” Pengertian Murabahah menurut Para Ahli, ”http: //dayatfsh .blogspot.com/2013/02/murabahah-menurut-perspektif-fatwa-dsn_3773.html diakses 25 April 2014 BPRS Berkah Ramadhan. www.Berkahramadhan.com, http://berkahramadhan.co.id/ index.html, diakses pada tanggal 27 juli 2014 Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007 Carapedia. Pengertian dan Definisi Rumah. http://carapedia.com/pengertian_definisi_ rumah _info2053.html (diakses 29 januari 2014) Dahlan, Rahmat dan Arif Hamzah, Hadits-hadits Ekonomi, (Jakarta: Uhamka, 2011 Dendawijaya, Lukman. Manajemen Perbankan. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009. Dini, Anggun. Take Over Syariah. http://anggundineey17.blogspot.com /2012/12/bab-i-pendahuluan-a.html (diakses 29 januari 2014) Djamil, Fathurrahman. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012 Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia NO 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia NO 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah Aplikasi Take Over..., Husin Pranoto, FAI, 2014. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia NO 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang qard Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 31/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Utang Hadi, Sutrisno. Metode Penelitian. Yogyakarta: Andi, 2004 Hadi, Sutrisno. Metodologi Reseearch. Yogyakarta: Andi Offset, 2004 Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalat. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000 Hasan, M.Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004 Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2010. Ismail. Perbankan syariah. Jakarta: Kencana, 2011 Kangmoes. Pengertian KPR. www.kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif. properti-2/pengertian-kpr.html, diakses pada 12 juni 2014 Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007 Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011 Karim, Adiwarman. Bank Islam, Analisis dan Fiqih Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2006. Karim, Adiwarman. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013 Leksono, Sonny. Penelitian Kualitatif Ilmu Ekonomi: Dari Metodologi ke Metode. Jakarta: Rajawali Pers, 2013 Litia, Yunita. Pembiayaan Take Over Bank Syariah http://litiayunita.blogspot.com/2012/06/pembiayaan-take-over-banksyariah. html (diakses 20 januari 2014) Muqarrobin, Ahmad. http://warungekonomiislam.blogspot.com/2012/11/alqardh.html diakses pada tanggal 18 mei 2014 Aplikasi Take Over..., Husin Pranoto, FAI, 2014. Nadratuzzaman Hosen, Makalah Musyaraqah Mutanaqisah. www.ekonomisyariah.org/download/artikel/makalah%20Musyarakah%20 Muanaqishah_Nadratuzzaman.pdf. diakses pada 28 juli 2014 Paus, Christopher dan Bryan Lowes, Kamus Lengkap Ekonomi, diterjemahkan oleh Tumpal Rumapea dan Posman Haloho. Jakarta: Erlangga, 1994 Property kita. Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konevensional. http://blog.propertykita.com /konsultasi/kpr-konsultasi/perbedaan-kpr-syariah-dan-konvensional/ diakses pada 12 juni 2014 Rochaety, Eti dan Ratih Tresnati, Kamus Istilah Ekonomi. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005 Rusyd, Ibnu. Bidayatu’l Mujtahid, diterjemahkan oleh M.A. Abdurrahman dan A. Haris Abdullah. Semarang: Asy-Syifa, 1990 Sholahuddin, M. Asas-asas Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2007 Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana, 2009. Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqih. Jakarta: Kencana, 2003 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah Wawancara pribadi dengan Bapak Witono. Jakarta, 6 agustus 2014 citation: Pranoto, Husin (2014) Aplikasi Take Over KPR Bank Konvensional ke Bank Syariah (Studi pada BPRS Berkah Ramadhan). Bachelor thesis, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka. document_url: http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/26082/1/FAI_PERBANKAN%20SYARIAH%20_1007025048_HUSIN%20PRANOTO.pdf