@phdthesis{repository26073, school = {Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka}, year = {2014}, title = {Strategi Manajemen Risiko Terhadap Pembiayaan Murabahah}, abstract = {Miftaha Farida, Strategi Manajemen Risiko Terhadap Pembiayaan Murabahah. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup strategi manajemen risiko terhadap pembiayaan murabahah. Sejauh mana fungsi dan strategi manajemen risiko terhadap pembiayaan murabahah. Risiko pembiayaan merupakan risiko yang biasanya terjadi jika pihak ketiga tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Dalam istilah perbankan syariah adalah para nasabah yang tidak bisa tepat waktu memenuhi kewajiban yang telah ditentukan. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang bisa dikatakan mekanisme pembayarannya dilaksanakan secara berangsur atau cicilan. Karena pembiayaan murabahah merupakan jenis akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli dalam mengembalikan dana pinjaman oleh nasabah dalam bentuk angsuran atau cicilan. Dalam mengelola atau mengurangi risiko pada pembiayaan murabahah tidak terlepas dari prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, collateral dan condition. Prinsip ini merupakan prinsip wajib atau prinsip dasar yang harus diterapkan di bank syariah. Oleh sebab itu, strategi manajemen risiko sangat dibutuhkan terhadap pembiayaan murabahah. Strategi yang diterapkan juga sudah sesuai dengan fungsi manajemen risiko itu sendiri di antaranya: Identifikasi risiko, mengukur risiko, memantau dan mengukur risiko, mengendalikan serta mengawasi risiko tersebut. Miftaha Farida, Strategi Manajemen Risiko Terhadap Pembiayaan Murabahah. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup strategi manajemen risiko terhadap pembiayaan murabahah. Sejauh mana fungsi dan strategi manajemen risiko terhadap pembiayaan murabahah. Risiko pembiayaan merupakan risiko yang biasanya terjadi jika pihak ketiga tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Dalam istilah perbankan syariah adalah para nasabah yang tidak bisa tepat waktu memenuhi kewajiban yang telah ditentukan. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang bisa dikatakan mekanisme pembayarannya dilaksanakan secara berangsur atau cicilan. Karena pembiayaan murabahah merupakan jenis akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli dalam mengembalikan dana pinjaman oleh nasabah dalam bentuk angsuran atau cicilan. Dalam mengelola atau mengurangi risiko pada pembiayaan murabahah tidak terlepas dari prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, collateral dan condition. Prinsip ini merupakan prinsip wajib atau prinsip dasar yang harus diterapkan di bank syariah. Oleh sebab itu, strategi manajemen risiko sangat dibutuhkan terhadap pembiayaan murabahah. Strategi yang diterapkan juga sudah sesuai dengan fungsi manajemen risiko itu sendiri di antaranya: Identifikasi risiko, mengukur risiko, memantau dan mengukur risiko, mengendalikan serta mengawasi risiko tersebut.}, url = {http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/26073/}, author = {Farida, Miftaha} }