@phdthesis{repository26002, school = {Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka}, year = {2021}, title = {Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqishah Pada Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah BRI Syariah Jakarta.}, abstract = {Ida Yulianti, Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqishah Pada Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah BRI Syariah Jakarta, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan. Pertama Bagaimana Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) Pada Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) BRI Syariah Jakarta? Kedua, Apakah Sesuai/Tidak Sesuai Dengan Fatwa DSN MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqishah Terhadap Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) Pada Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) BRI Syariah Jakarta? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Dan metode analisis data menggunakan metode deskriptif analisis, fakta yang terjadi pada praktik Penerapan Akad Musyarakah mutanaqishah Pada Produk KPR Di BRI Syariah Jakarta terhadap Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008. Selanjutnya dapat diambil kesimpulan dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu dengan menjabarkan ketentuan secara umum mengenai Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang musyarakah mutanaqishah. Kemudian ketentuan tersebut dapat disimpulkan ada tidaknya kesesuaian dalam praktik Pembiayaan KPR atau Griya Faedah yang dilakukan menurut Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008. Hasil penelitian, penulis menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan penerapan akad musyarakah mutanaqishah pada Pembiayaan KPR atau Griya Faedah di BRI Syariah Jakarta juga menggunakan akad ijarah untuk kegiatan usaha bank dan nasabah, namun keuntungan yang didapat bukan dari kegiatan usaha bank dan nasabah, melainkan dari penggunaan margin oleh BRI Syariah Jakarta. Dalam analisis Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 penerapannya masih ada yang belum sesuai, seperti dalam akad ijarah dalam penentuan biaya sewa atau ujrah sudah termasuk pokok nasabah dan ujrah bank, seharusnya ujrah menjadi bagi hasil bank dan nasabah. Keuntungan didapat dari margin bukan dari ujrah menjadi bagi hasil bank dan nasabah. Keuntungan didapat dari margin bukan dari ujrah dan nisbah keuntungan bagi hasil tidak mengikuti perubahan proporsi kepemilikan aset.}, url = {http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/26002/}, author = {Yulianti, Ida} }