@phdthesis{repository20983, title = {Pengaruh Keadilan Perpajakan, Sistem Perpajakan, Dan Diskriminasi Perpajakan Terhadap Penggelapan Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Jakarta Timur)}, school = {Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA}, year = {2021}, author = {Aprilliyani, Nur}, url = {http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/20983/}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh keadilan perpajakan, sistem perpajakan, dan diskriminasi perpajakan terhadap penggelapan pajak. Variabel yang diteliti adalah variabel X yaitu keadilan perpajakan, sistem perpajakan, dan diskriminasi perpajakan, sedangkan variabel Y adalah penggelapan pajak. Populasi pada penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang berada di wilayah Jakarta Timur. Sedangkan sampel pada penelitian ini adalah 50 responden yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang berada di wilayah Jakarta Timur. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling. Data diperoleh dengan menggunakan google form dan diolah menggunakan software SPSS versi 24. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis akuntansi, analisis statistik deskriptif, uji kualitas data, analisis regresi linear berganda, uji asumsi klasik, uji hipotesis dan koefisien determinasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaruh keadilan perpajakan mempunyai tingkat signifikansi yang nilainya sebesar 0,877 {\ensuremath{>}} 0,05 serta thitung - 0,155 {\ensuremath{<}} ttabel 2,013, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan perpajakan (X1) secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap penggelapan pajak (Y). Sistem perpajakan mempunyai tingkat signifikansi yang nilainya sebesar 0,043 {\ensuremath{<}} 0,05 serta thitung 2,085 {\ensuremath{>}} ttabel 2,013, maka dapat disimpulkan bahwa sistem perpajakan (X2) secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap penggelapan pajak (Y). Diskriminasi perpajakan mempunyai tingkat signifikansi yang nilainya sebesar 0,073 {\ensuremath{>}} 0,05 serta thitung 1,834 {\ensuremath{<}} ttabel 2,013, maka dapat disimpulkan bahwa diskriminasi perpajakan (X3) secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap penggelapan pajak (Y). Keadilan perpajakan (X1), sistem perpajakan (X2), dan diskriminasi perpajakan (X3) terhadap penggelapan pajak (Y) memiliki nilai fhitung 2,344 {\ensuremath{<}} ftabel 2,81 dengan nilai Sig. 0,085 {\ensuremath{>}} 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan perpajakan (X1), sistem perpajakan (X2), dan diskriminasi perpajakan (X3) secara simultan tidak berpengaruh terhadap penggelapan pajak (Y). Nilai Adjusted R Square sebesar 0,076, atau sebesar 7,6\% hal ini berarti keadilan perpajakan, sistem perpajakan, dan diskriminasi perpajakan hanya menjelaskan 7,6\% terhadap penggelapan pajak, sedangkan sisanya 92,4\% (100\% - 7,6\%) dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukkan atau tidak dijelaskan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian ini, peneliti memberikan saran kepada penelitian selanjutnya agar menambahkan atau mengganti variabel-variabel independen lain yang tidak dibahas dalam penelitian ini.} }