<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Tentang Peraturan Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu"^^ . "Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak,\r\npengetahuan tentang peraturan perpajakan, sanksi pajak, terhadap kepatuhan\r\nwajib pajak badan pada KPP Pratama Pasar Minggu.\r\nDalam penelitian ini digunakan metode survey. Variabel yang diteliti adalah\r\nkesadaran wajib pajak, pengetahuan tentang peraturan perpajakan, sanksi pajak\r\nsebagai variabel bebas dan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel terikat.\r\nPopulasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan yang terdaftar pada KPP\r\nPratama Pasar Minggu. Teknik pemilihan sampel menggunakan accidental\r\nsampling dan diperoleh sampel sebanyak 100 responden. Teknik pengumpulan\r\ndata yang digunakan adalah menggunakan kuesioner. Teknik pengolahan dan\r\nanalisis data yang digunakan adalah uji kualitas data, analisis akuntansi, analisis\r\nregresi linear berganda, analisis koefisien korelasi, dan pengujian hipotesis.\r\nAnalisis akuntansi diperoleh nilai maximum variabel kesadaran wajib pajak,\r\npengetahuan tentang peraturan perpajakan, sanksi pajak, dan kepatuhan wajib\r\npajak sebesar 4,80, 5,00, 5,00, dan 5,00. Nilai minimum variabel variabel\r\nkesadaran wajib pajak, pengetahuan tentang peraturan perpajakan, sanksi pajak,\r\ndan kepatuhan wajib pajak sebesar 3,80, 3,70, 3,80, dan 3,60. Nilai mean variabel\r\nkesadaran wajib pajak, pengetahuan tentang peraturan perpajakan, sanksi pajak,\r\ndan kepatuhan wajib pajak sebesar 4,271, 4,321, 4,230, dan 4,228.\r\nPengolahan data menggunakan SPSS versi 22.0 diperoleh persamaan regresi\r\nlinear berganda Ŷ = 0,609 + 0,269 (X1) + 0,337 (X2) + 0,239 (X3) yang diuji\r\nkelayakan asumsi normalitas residual berdistribusi normal, tidak terjadi\r\nmultikolinearitas, tidak terjadi heteroskedastisitas, dan tidak terjadi autokorelasi,maka model regresi telah memenuhi persyaratan BLUE (Best Linear Unbiased\r\nEstimator).\r\nUji t secara parsial menunjukkan variabel kesadaran wajib pajak\r\nberpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai\r\nthitung = 3,015 > t(0,05/2;96) = 1,988 dan signifikansi 0,003 < 0,05. Variabel\r\npengetahuan tentang peraturan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap\r\nkepatuhan wajib pajak dengan nilai thitung = 4,489 > t(0,05/2;96) = 1,988 dan\r\nsignifikansi 0,000 < 0,05. Variabel sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap\r\nkepatuhan wajib pajak dengan nilai thitung = 2,823 > t(0,05/2;96) = 1,988 dan\r\nsignifikansi 0,006 < 0,05. Uji F secara simultan menunjukkan variabel kesadaran\r\nwajib pajak, pengetahuan tentang peraturan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap\r\nkepatuhan wajib pajak dengan nilai Fhitung 24,209 > F0,05 (3;96) = 2,70 dan tingkat\r\nsignifikansi 0,000 < 0,05.\r\nAnalisis koefisien korelasi parsial antara kesadaran wajib pajak dan\r\nkepatuhan wajib pajak sebesar 0,294 dan signifikansi 0,003 < 0,05, maka\r\ndikatakan terdapat hubungan positif yang lemah dan signifikan. Koefisien parsial\r\nantara pengetahuan tentang peraturan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak\r\nsebesar 0,417 dan signifikansi 0,000 < 0,05, maka dikatakan terdapat hubungan\r\npositif yang sedang dan signifikan. Koefisien korelasi parsial antara sanksi pajak\r\ndan kepatuhan wajib pajak sebesar 0,277 dan signifikansi 0,006 < 0,05, maka\r\ndikatakan terdapat hubungan positif yang lemah dan signifikan. Analisis koefisien\r\nkorelasi berganda (R) antara variabel kesadaran wajib pajak, pengetahuan tentang\r\nperaturan perpajakan, sanksi pajak, dengan kepatuhan wajib pajak sebesar 0,656,\r\nmaka hubungan variabel kuat.\r\nNilai Adjusted R2 sebesar 0,413 artinya 41,3% variabel kepatuhan wajib pajak\r\ndijelaskan oleh variabel kesadaran wajib pajak, pengetahuan tentang peraturan\r\nperpajakan, dan sanksi pajak sedangkan 58,7% dijelaskan oleh variabel lain\r\nseperti tarif pajak, kualitas pelayanan fiskus.\r\nBerdasarkan penjelasan di atas disarankan kepada peneliti selanjutnya\r\nsebaiknya menambah variabel tarif pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan variabel\r\nindependen yang lain."^^ . "2017" . . . "Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA"^^ . . . "FEB, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA"^^ . . . . . . . . . "Febriyanti Ayu Puspita"^^ . "Sari"^^ . "Febriyanti Ayu Puspita Sari"^^ . . . . . . "Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Tentang Peraturan Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu (Text)"^^ . . . "FEB_AKT_1202025226_FEBRIYANTI AYU PUSPITA SARI.pdf"^^ . . . "Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Tentang Peraturan Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Tentang Peraturan Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Tentang Peraturan Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Tentang Peraturan Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #15988 \n\nPengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Tentang Peraturan Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu\n\n" . "text/html" . . . "HG Finance"@en . .