eprintid: 15978 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 3857 dir: disk0/00/01/59/78 datestamp: 2022-07-29 04:19:02 lastmod: 2022-07-29 04:38:51 status_changed: 2022-07-29 04:19:02 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Aini, Leni Nur title: Implementasi Perlakuan Zakat dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi di Jakarta) ispublished: unpub subjects: HG divisions: Akuntansi abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan zakat dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak terhadap wajib pajak orang pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan implementasi perlakuan zakat dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak pada wajib pajak orang pribadi di Jakarta. Penelitian ini merupakan metode penelitian kuantitatif dengan metode analisis deskriptif. Variabel yang diteliti adalah zakat atas penghasilan dan pengimplementasian dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak wajib pajak orang pribadi di Jakarta. Teknik pemilihan sampel menggunakan non probability sampling dengan menggunakan pendekatan purposive sampling dan diperoleh sampel sebanyak 3 (tiga) Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Tekni pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan, dengan menggunakan kuesioner. Dari analisis yang dilakukan, diketahui bahwa masyarakat muslim selain pembayar zakat, juga sekaligus menjadi pembayar pajak. Pemerintah mengamodasi kewajiban zakat atas penghasilan dalam mekanisme pajak sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak, yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Untuk memanfaatkan fasilitas zakat sebagai pengurang dalam mekanisme pajak, zakat atas penghasilan harus dibayar kepada BAZ dan LAZ yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dengan meminta bukti pembayaran yang memenuhi ketentuan yang telah diatur. Zakat yang dibayarkan adalah zakat yang berkenaan dengan penghasilan yang merupakan objek pajak, dan persentasenya sebesar ketentuan yang berlaku dalam peraturan agama Islam. Sebanyak 77,78% responden yang membayar zakat atas penghasilannya. Responden yang menyalurkan zakatnya di BAZ dan LAZ resmi 59,26%, kemudian yang mengetahui informasi zakat sebagai pengurang dalam mekanisme perpajakan 85,71% dari jumlah responden yang membayar zakat. Namun yang memanfaatkan zakatnya menjadi pengurang dalam mekanisme perpajakannya hanya 42,86%. Rendahnya pemanfaatan zakat atas penghasilan dalam mekanisme perpajakan disebabkan kurangnya pengetahuan responden maupun sosialisasi yang dirasa kurang, serta sanksi tidak tegas dari segi hukum. Berdasarkan penjelasan di atas peneliti memberikan saran kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak maupun BAZ dan LAZ untuk kembali mensosialisasikan peraturan perlakuan zakat sebagai pengurang dalam mekanisme perpajakan. Diharapkan pada penelitian selanjutnya dapat menambah faktor lain, periode penelitian, maupun memperluas populasi dan sampel responden yang bekerja di BAZ dan LAZ resmi ataupun wajib pajak orang pribadi di Jakarta pada umumnya agar data dapat digeneralisasi. date: 2017 date_type: completed full_text_status: public pages: 28 institution: Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA department: FEB thesis_type: bachelor thesis_name: bphil referencetext: Abdurahman Wahid, Arif Hamzah dan Rahmat Dahlan. (2012). Ibadah–Akhlak untuk Perguruan Tinggi. Jakarta : UHAMKA Press. Agus Salim, Taufik Hidayat dan Eko Susanto. (2014). Panduan Pajak Lengkap 2014. Jakarta : Educipta Solusi. Ai Nur Bayinah. (2015). Implementasi Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. “Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam 3”, No. 1, Hal. 83-98, 2015. Depok : Program Studi Akuntansi Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI. Ammani, Sahiba Abdullahi, Safiyya Abubakar Abba, dan Kabiru Isa Dandago. (2014) Zakah on Employment Income in Muslims Majority States of Nigeria : Any Cause for Alarm? Paper Presented at International Conference on Accounting Studies (ICAS) 2014, 18-19 August 2014, Kuala Lumpur, Malaysia. Barjoyai Bardai, Rohaya Md Noor dan Nik Mohd Norfadzilah. (Desember 2011). Zakat and Tax Reporting : Disclosures Practices of Shariah Compliance Companies. Paper Presented at 2011 IEEE Colloquium on Humanities, Science and Engineering Research (CHUSER 2011), Penang. Didin Hafidhuddin. (2008). Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq, Sedekah. Jakarta : Gema Insani Press. Direktorat Jenderal Pajak. (2009). Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-38/PJ./2009. Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Indonesia : Republik. . (2011). Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ./2011. Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Indonesia : Republik. . (2012). Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ./2012. Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Indonesia : Republik. Erly Suandy (2010). Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat. Eva Yulianti Samsiah (2013). Persepsi PNS Pemerintah Kota Bogor terhadap Zakat Profesi dan Aplikasinya (Studi Kasus Balai Kota Bogor). “Al-Infaq :Jurnal Ekonomi Islam”, Volume 4, No.1, Hal. 17-56, Maret 2013. Bogor : Program Studi Ekonomi Syariah FA-UIKA Bogor. Fakhruddin. (2008). Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang : UIN-Malang Press. Fitha Fathya dan Sri Andriani. (2013). Zakat sebagai Pengurang Pajak Penghasilan pada Badan Amil Zakat. “JRAK”, Volume 4, No. 1, Hal. 13-32, Februari 2013. Malang : Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi UIN Maulana Maliki Ibrahim Malang. Hikmat Kurnia. (2008). Panduan Pintar Zakat. Jakarta : Qultum Media. Ikatan Akuntan Indonesia. (2012). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 : Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Jakarta : Salemba Empat. . (2012). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 109 : Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. Jakarta : Salemba Empat. Intan Oktavia Angga Mawarni. (2016). Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Studi Penerapan atas Pasal 22 dan 23 Tentang Zakat sebagai Pengurang Pajak Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 di Dompet Dhuafa Yogyakarta). Skripsi. Yogyakarta : Jurusan Muamalat Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta : Penerbit Andi. Mohammad Zain dan Suryo Hermana (2010). Undang-Undang Perpajakan. Jakarta : Indeks. M. Quraish Shihab. (2008). M. Quraish Shihab Menjawab : 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Jakarta : Lentera Hati. Nur Asnawi dan Masyhuri. (2011). Metodologi Riset Manajemen Pemasaran. Malang : UIN MALIKI PRESS. Nurfitriana. (2008). Analisis Perlakuan Zakat dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi “Studi Komparasi Antara Peraturan Perpajakan Indonesia dengan Malaysia”. Skripsi. Depok : Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010. Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Indonesia : Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan. Indonesia : Republik Indonesia. . (2009). Undang-Undang No. 16 Tahun 2009. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Indonesia : Republik Indonesia. . (2011). Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Pengelolaan Zakat. Indonesia : Republik Indonesia. Sheriff Muhammad Ibrahim. (2015). Exploring The Motivational Factors for Corporate Zakat Payments. “International Journal of Management and Commerce Innovation”, Volume 3, Issue 1, Page 429-436, April-September 2015. Malaysia : Universiti Sains Islam Malaysia. Siti Resmi. (2009). Perpajakan Teori dan Kasus. Yogyakarta : Salemba Empat. Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta. Sutjipto Ngumar Fidiana. (2015). Pemanfaatan Pungutan Zakat pada Mekanisme Pajak. “Prosiding Simposium Nasional Akuntansi Vokasi Ke-4,” Manado, 28-30 Mei 2015. Surabaya : Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Tim Penyusun. (2013). Pedoman Magang Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Jakarta : Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA. . (2014). Pedoman Penyusunan Skripsi. Jakarta : Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA. Tri Windarti. (2010). Implementasi Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (Kajian pada Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Muslim di Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan). Skripsi. Surakarta : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret. Turmudi dan Sri Harini. (2008). Metode Statistika Pendekatan Teoritis dan Aplikatif. Malang : UIN-Malang Press. Yuli Afriyandi. (2014). Sinergitas Pajak dan Zakat dalam Keuangan Publik Islam (Analisis Historis dan Kondisi Kekinian), “Rasail, Volume 1, No. 2, 2014. Yogyakarta : STAI Al-Muhsin. Zusiana Elly Triantini. (2014). Integrasi Hukum Pajak dan Zakat di Indonesia : Telaah terhadap Pemikiran Masdar Farid Mas’udi, “Al-Ahkam JurnalPemikiran Hukum Islam”, Volume 23, No. 2, Hal. 183-200, Oktober 2014. Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga. . (2015). Integrasi Zakat dan Pajak di Indonesia dalam Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam, “Al-„Adalah”, Volume XII, No. 3, Hal. 507-524, Juni 2015. Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga. www.pusat.baznas.go.id www.pajak.go.id www.kemenkeu.go.id www.republika.co.id citation: Aini, Leni Nur (2017) Implementasi Perlakuan Zakat dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi di Jakarta). Bachelor thesis, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. document_url: http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/15978/1/FEB_AKT_1202025102_LENI%20NUR%20AINI.pdf