SITUS BENTENG FORT ROTTERDAM SEBAGAI SUMBER BELAJAR DAN DESTINASI PARIWISATA KOTA MAKASAR : TINJAUAN FISIK ARSITEKTUR DAN KESEJARAHAN

Jumardi, Jumardi dan Suswandari, Suswandari (2018) SITUS BENTENG FORT ROTTERDAM SEBAGAI SUMBER BELAJAR DAN DESTINASI PARIWISATA KOTA MAKASAR : TINJAUAN FISIK ARSITEKTUR DAN KESEJARAHAN. Jurnal Candrasangkala, 4 (2). pp. 134-144. ISSN 2477-2771 E-ISSN: 2477-8214

[thumbnail of jurnal jumardi pdf.pdf]
Preview
Text
jurnal jumardi pdf.pdf

Download (593kB) | Preview

Abstract

Various relics of colonialism must be maintained as part of the nation's experience in its
struggle for independence. The existence of buildings or historic objects in Indonesia is regulated in
the Law of the Republic of Indonesia Number 11 Year 2010 About Cultural Heritage. Article 1 of Law
Number 11 Year 2010 which is meant cultural heritage is cultural heritage in the form of Object of
Culture, Heritage Building, Cultural Structure, Cultural Heritage Site, and Heritage Area on land and
/ or in water that need to be preserved due to has an important value for history, science, education,
religion, and / or culture through the process of determination. One of the most well preserved cultural
heritages is Fort Rotterdam. Fort Rotterdam Fort is a small part of a country puzzle called Indonesia.
Glory and greatness of the Kingdom of Gowa, able to be presented through Fort Rotterdam as a
cultural heritage object that continues to be preserved by the local government. Although there are
many objects of cultural heritage in Makassar, Fort Rotterdam deserves to be an icon of Makassar
City, as well as will be able to attract the attention of local and international tourists. Fort Rotterdam
can also be a source of learning for learners. Learners should be more familiar with the history of the
nation so that the growing awareness of history and the stronger sense of nationalism of learners.

Abstrak: Berbagai peninggalan masa kolonialisme tersebut harus dipelihara sebagai bagian dari
pengalaman bangsa dalam perjuangannya merebut kemerdekaan. Keberadaan bangunan atau benda
bersejarah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
Tentang Cagar Budaya. Pasal 1 Undang undang Nomor 11 Tahun 2010 yang dimaksud cagar budaya
adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
Struktur agar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang
perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Salah satu cagar budaya yang
masih terpelihara dengan baik adalah Benteng Ford Rotterdam. Benteng Fort Rotterdam merupakan
bagian kecil dari sebuah puzzle negara yang bernama Indonesia. Kejayaan dan kebesaran Kerajaan
Gowa, mampu dihadirkan melalui Benteng Fort Rotterdam sebagai benda cagar budaya yang terus
dijaga kelestariannya oleh pemerintah daerah. Meskipun ada banyak benda cagar budaya di Kota
Makassar, Benteng Fort Rotterdam layak dijadikan ikon Kota Makassar, sekaligus akan mampu
menarik perhatian wisatawan lokal maupun internasional. Benteng Fort Rotterdam juga dapat
dijadikan sumber belajar peserta didik. Peserta didik harus lebih mengenal dengan sejarah bangsanya
supaya semakin tumbuh kesadaran sejarah dan semakin kuat rasa nasionalisme peserta didik.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Fort Rotterdam , a learning resource and a Tourist Destination, Benteng Fort Rotterdam, sumber belajar dan Destinasi Wisata
Subjects: D History General and Old World > Fakultas Farmasi dan Sains
Divisions: Fakultas Kedokteran > School of Education
Depositing User: ST Bahar Sobari
Date Deposited: 24 Jan 2019 03:15
Last Modified: 24 Jan 2019 03:15
URI: http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/617

Actions (login required)

View Item View Item